MANFAAT TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(TAPERA)
Ditulis kembali oleh : Sahra Febrin Arofah (Mahasiswi Fak. Hukum UAD Yogyakarta)
IG : @zsahrabrin/ FB : sahrafebrin.arofah.3
Setelah
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada
tanggal 20 Mei 2020, maka ditunjuklah suatu badan yang
disebut Badan Pengelola (BP) Tapera.
Tujuan TAPERA
adalah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan
perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah
kepesertaannya berakhir. Penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi
seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.
Tugas
BP Tapera antara lain :
1.
BP Tapera
bertugas untuk mengerahkan dana Tapera. Pengerahan dana ini artinya menghimpun
dana dari masyarakat supaya melakukan simpanan di BP Tapera.
2.
Melakukan
pemupukan dana Tapera. Artinya, BP Tapera harus mengembangkan dana tabungan
masyarakat yang sudah dihimpun untuk diinvestasikan sehingga jumlahnya terus
bertambah.
3. Pemanfaatan dana Tapera. Para peserta bisa
memanfaatkan tabungannya untuk membeli rumah baru, merenovasi, dan membangun
rumah di atas tanah miliknya sendiri.
PESERTA TAPERA :
1.
Kriteria peserta
Tapera adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) eks peserta Taperum-PNS maupun ASN
baru.
2.
Selanjutnya,
kepesertaan akan diperluas secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah
di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes).
3.
Kemudian
diperluas ke TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, hingga pekerja sektor
informal.
4.
Selain itu,
Pemerintah juga mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi peserta Tapera. WNA
tersebut akan membayar kewajiban iuran sama seperti pekerja WNI karena mereka
juga mendapatkan penghasilan di Indonesia.
SYARAT PESERTA TAPERA :
1.
Usia minimum peserta adalah 20 tahun atau
pekerja yang sudah berkeluarga. Sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah
(PP) yang berlaku untuk seluruh kategori pekerjaan
2.
Peserta yang
mengikuti Tapera adalah memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah
minimum, seperti tertulis pada pasal 5 PP Tapera. Bagi pekerja mandiri yang
berpenghasilan di bawah upah minimum, mereka tetap dapat menjadi peserta
Tapera dan dapat mendaftarkan dirinya sendiri ke BP Tapera.
BESARAN IURAN TAPERA :
Simpanan/iuran
yang ditetapkan untuk tabungan Tapera yakni sebesar 3 persen dari gaji atau
upah pekerja. Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5
persennya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Perhitungannya dihitung dari akumulasi gaji
pokok dan tunjangan keluarga. Peserta yang wajib ikut program ini adalah yang
gajinya berada di batas upah minimum.
Kemudian untuk pekerja swasta mandiri yang
tidak memiliki pemberi kerja iuran 3% tersebut akan ditanggung oleh pekerja itu
sendiri.
UNTUK BADAN USAHA/PERUSAHAAN :
Dengan
adanya Tapera, setiap pemberi kerja yakni orang perseorangan, pengusaha, badan
hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta
BP Tapera.
MANFAAT TAPERA :
1.
Perserta yang
memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu berpenghasilan
maksimal Rp 8.000.000,- dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat
pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema
KPR. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria
setelah satu tahun masa kepesertaan, melalui berbagai pilihan bank dan lembaga
pembiayaan lain yang tersedia. Program Tapera ini juga memberikan fleksibilitas
pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum
rumah layak huni.
2.
Peserta MBR yang
sudah memiliki rumah dapat memanfaatkan dana Tapera untuk membiayai renovasi
rumah yang sudah dimilikinya sebelumnya.
3.
Peserta MBR yang
telah memiliki rumah juga berhak untuk mendapatkan manfaat lain berupa
pembangunan rumah di lahan milik sendiri.
4. Sementara bagi peserta non-MBR, dapat mengambil
simpanan berikut hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
PEMBAYARAN IURAN PESERTA TAPERA :
Iuran
peserta Tapera dapat dibayarkan ke
rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung, atau pihak yang
menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank
kustodian.
KESIMPULAN :
Tujuan Tapera
adalah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan
perumahan baik yang sudah dimiliki maupun belum
dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya
berakhir. Penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen
pekerja dengan asas gotong royong.
Peserta
Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA)
yang bekerja dan berdomisili di Indonesia, yang sudah berusia minimum 20 tahun atau
pekerja yang sudah berkeluarga.
Simpanan/iuran
yang ditetapkan untuk tabungan Tapera yakni sebesar 3 persen dari gaji atau
upah pekerja. Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5
persennya ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Untuk pekerja swasta mandiri yang
tidak memiliki pemberi kerja iuran 3% tersebut akan ditanggung oleh pekerja itu
sendiri.
Manfaat
bagi peserta Tapera adalah :
1.
Bagi
Perserta yang memenuhi kriteria Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat
pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema
KPR.
2.
Peserta MBR yang
sudah memiliki rumah dapat memanfaatkan dana Tapera untuk membiayai renovasi
rumah yang sudah dimilikinya sebelumnya.
3.
Peserta MBR yang
telah memiliki rumah juga berhak untuk mendapatkan manfaat lain berupa
pembangunan rumah di lahan milik sendiri.
4. Peserta non-MBR, dapat mengambil simpanan
berikut hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
Sumber Pustaka :
Follow Kami di :
👉 Youtube
👉 Website
👉 Facebook
👉 Instagram
👉 Twitter
👉 Wordpress
👉 Blogger
Tidak ada komentar: