TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA), APA MANFAATNYA ?


MANFAAT TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
(TAPERA)

 

Ditulis kembali oleh : Sahra Febrin Arofah (Mahasiswi Fak. Hukum UAD Yogyakarta)

IG : @zsahrabrin/         FB : sahrafebrin.arofah.3


Setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada tanggal 20 Mei 2020, maka ditunjuklah suatu badan yang disebut Badan Pengelola (BP) Tapera.

Tujuan TAPERA adalah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir. Penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

Tugas BP Tapera antara lain :

1.    BP Tapera bertugas untuk mengerahkan dana Tapera. Pengerahan dana ini artinya menghimpun dana dari masyarakat supaya melakukan simpanan di BP Tapera.

2.    Melakukan pemupukan dana Tapera. Artinya, BP Tapera harus mengembangkan dana tabungan masyarakat yang sudah dihimpun untuk diinvestasikan sehingga jumlahnya terus bertambah.

3.    Pemanfaatan dana Tapera. Para peserta bisa memanfaatkan tabungannya untuk membeli rumah baru, merenovasi, dan membangun rumah di atas tanah miliknya sendiri.

PESERTA TAPERA :

1.    Kriteria peserta Tapera adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) eks peserta Taperum-PNS maupun ASN baru.

2.    Selanjutnya, kepesertaan akan diperluas secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

3.    Kemudian diperluas ke TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, hingga pekerja sektor informal.

4.    Selain itu, Pemerintah juga mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) menjadi peserta Tapera. WNA tersebut akan membayar kewajiban iuran sama seperti pekerja WNI karena mereka juga mendapatkan penghasilan di Indonesia.

SYARAT PESERTA TAPERA :

1.    Usia minimum peserta adalah 20 tahun atau pekerja yang sudah berkeluarga. Sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) yang berlaku untuk seluruh kategori pekerjaan

2.    Peserta yang mengikuti Tapera adalah memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, seperti tertulis pada pasal 5 PP Tapera. Bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum, mereka tetap dapat menjadi peserta Tapera dan dapat mendaftarkan dirinya sendiri ke BP Tapera.

BESARAN IURAN TAPERA :

Simpanan/iuran yang ditetapkan untuk tabungan Tapera yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Perhitungannya dihitung dari akumulasi gaji pokok dan tunjangan keluarga. Peserta yang wajib ikut program ini adalah yang gajinya berada di batas upah minimum.

Kemudian untuk pekerja swasta mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja iuran 3% tersebut akan ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

UNTUK BADAN USAHA/PERUSAHAAN :

Dengan adanya Tapera, setiap pemberi kerja yakni orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BP Tapera.

MANFAAT TAPERA :

1.    Perserta yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8.000.000,- dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan, melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lain yang tersedia. Program Tapera ini juga memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.

2.    Peserta MBR yang sudah memiliki rumah dapat memanfaatkan dana Tapera untuk membiayai renovasi rumah yang sudah dimilikinya sebelumnya.

3.    Peserta MBR yang telah memiliki rumah juga berhak untuk mendapatkan manfaat lain berupa pembangunan rumah di lahan milik sendiri.

4.    Sementara bagi peserta non-MBR, dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.

PEMBAYARAN IURAN PESERTA TAPERA :

Iuran peserta Tapera dapat dibayarkan ke rekening dana Tapera di bank kustodian, melalui bank penampung, atau pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh bank kustodian.

 

KESIMPULAN :

Tujuan Tapera adalah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan baik yang sudah dimiliki maupun belum  dan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaannya berakhir. Penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

Peserta Tapera adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang bekerja dan berdomisili di Indonesia, yang sudah berusia minimum 20 tahun atau pekerja yang sudah berkeluarga.

Simpanan/iuran yang ditetapkan untuk tabungan Tapera yakni sebesar 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Untuk pekerja swasta mandiri yang tidak memiliki pemberi kerja iuran 3% tersebut akan ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Manfaat bagi peserta Tapera adalah :

1.    Bagi Perserta yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.

2.    Peserta MBR yang sudah memiliki rumah dapat memanfaatkan dana Tapera untuk membiayai renovasi rumah yang sudah dimilikinya sebelumnya.

3.    Peserta MBR yang telah memiliki rumah juga berhak untuk mendapatkan manfaat lain berupa pembangunan rumah di lahan milik sendiri.

4.    Peserta non-MBR, dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.

Sumber Pustaka :

https://properti.kompas.com/read/2020/06/11/173244221/fakta-tapera-yang-perlu-anda-ketahui-i?page=all#page2

https://properti.kompas.com/read/2020/06/12/104123721/fakta-tapera-yang-perlu-anda-ketahui-ii?page=all#page2

https://finance.detik.com/properti/d-5052220/penasaran-pengin-tahu-tapera-baca-selengkapnya-di-sini?single


Follow Kami di :

👉 Youtube

👉 Website

👉 Facebook

👉 Instagram

👉 Twitter

👉 Wordpress

👉 Blogger

TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA), APA MANFAATNYA ? TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT (TAPERA), APA MANFAATNYA ? Reviewed by Farsahfiamas on Juli 16, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.